Disclaimer Bukan Penyebab Turunnya Anggaran Kemdiknas Tahun 2012
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh membantah tudingan bahwa pnurunan jumlah anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) di tahun 2012 lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat disclaimer (tidak memberikan pendapat) atas laporan hasil audit keuangan Kemdiknas tahun 2010. Kalaupun ada penurunan, hal itu karena dana operasional sekolah (BOS) dan gaji guru tidak dimasukkan ke anggaran Kemdiknas.
Berdasarkan paparan Mendiknas di dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis(9/6) disebutkan bahwa pagu indikatif kebutuhan anggaran Kemdiknas di tahun 2012 mendatang adalah sebesar Rp 53,4 triliun. Sedangkan pagu definitif anggaran Kemdiknas 2011 adalah mencapai lebih kurang Rp 55 triliun.
Baca Juga:
“Saya sampaikan, indikatif ini kapan terbitnya? Ini sudah terbit lama. Nah, urusan opini BPK itu kapan terbitnya? Tanggal 31 mei 2011. Sehingga, saya jamin tidak ada hubungan antara opini BPK dengan anggaran Kemdiknas,” ungkap Nuh ketika ditemui usai Raker.
Lantas, mengapa anggaran Kemdiknas mengalami penurunan? Nuh mencontohkan perbedaan pos anggaran menjelaskan di Kemdiknas dengan Kementrian Agama. Menurutnya, di Kemenag seluruh anggaran masuk di dalam anggaran kementerian, termasuk dana BOS, gaji guru di sekolah di bawah Kemenag, ataupun tunjangannya. "Sedangkan di Kemdiknas tidak demikian, dana BOS dan gaji guru didaerahkan," ucapnya.
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh membantah tudingan bahwa pnurunan jumlah anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh