Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah satu poin yang akan dicantumkan adalah; bagi daerah yang telah menyadang status disclaimer sebanyak tiga kali, maka kepala daerah tersebut tidak dapat mencalonkan dirinya lagi, sebagai calon kepala daerah. Darius mengatakan, jika suatu daerah memperoleh predikat disclaimer berturut-turut selama empat tahun, maka hal tersebut dapat dikatakan pemimpin daerah melakukan pembiaran. Pasalnya, setiap pemberian predikat disclaimer biasanya disertai dengan rekomendasi tindak lanjut.
"Item itu sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan fraksi-fraski di DPR RI. Kalau ini disahkan, maka akan menjadi motivasi tersendiri bagi para kepala daerah yang selama ini sudah menyandang disclaimer. Selama ini daerah berprediket disclaimer belum ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT dan NTB Darius Beda Daton, Jumat (9/11).
Pemerintah Pusat memberikan predikat disclaimer, bisanya karena menemukan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, karena keterbatasan bukti dan dokumen yang diajukan. .
Baca Juga:
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah
BERITA TERKAIT
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP