Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
Namun jika rekomendasi tindaklanjut yang diberikan tidak ditindaklanjuti, untuk membenahi pengelolaan internal, maka hal tersebut dapat dikatakan Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan pembiaran, sehingga menyandang predikat disclaimer selama empat tahun berturut-turut.
Baca Juga:
"Biasanya rekomendasi tindak lanjut itu diberikan waktu selama 60 hari untuk diperbaiki, tetapi kalau tidak diperbaiki selama empat tahun berturut-turut, maka itu bisa dibilang melakukan pembiaran,"tegas Darius.
Jika empat tahun berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer, maka tidak hanya dikatakan melakukan pembiaran, namun juga sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan efektif. Hal ini menunjukan tingkat kepatuhan Pemerintah daerah terhadap aturan masih sangat rendah.
"Seharusnya kalau ada daerah yang mendapat predikat disclaimer, harus segera memperbaikinya dengan berkoordinasi dengan BPKP, karena di BPKP ada tim yang memberikan pembekalan kepada aparatur daerah, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,"papar dia.
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan