Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB

Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Namun jika rekomendasi tindaklanjut yang diberikan tidak ditindaklanjuti, untuk membenahi pengelolaan internal, maka hal tersebut dapat dikatakan Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan pembiaran, sehingga menyandang predikat disclaimer selama empat tahun berturut-turut.
Baca Juga:
"Biasanya rekomendasi tindak lanjut itu diberikan waktu selama 60 hari untuk diperbaiki, tetapi kalau tidak diperbaiki selama empat tahun berturut-turut, maka itu bisa dibilang melakukan pembiaran,"tegas Darius.
Jika empat tahun berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer, maka tidak hanya dikatakan melakukan pembiaran, namun juga sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan efektif. Hal ini menunjukan tingkat kepatuhan Pemerintah daerah terhadap aturan masih sangat rendah.
"Seharusnya kalau ada daerah yang mendapat predikat disclaimer, harus segera memperbaikinya dengan berkoordinasi dengan BPKP, karena di BPKP ada tim yang memberikan pembekalan kepada aparatur daerah, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,"papar dia.
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran