Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
Lebih lanjut Darius menuturkan, disclaimer yang diberikan terhadap pemerintah daerah, karena kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan. Belum tentu dikatakan bahwa, hal tersebut dapat merugikan negara (korupsi). Namun jika status disclaimer yang disandang karena korupsi, maka harus dilakukan audit investigasi oleh BPK.
"Kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan, bisa terjadi karena kesalahan pemanfatan keuangan daerah. Misalnya uang yang seharusnya digunakan untuk pengadaan fasilitas daerah, justru digunakan untuk perjalanan dinas, itu bisa dikatakan salah menggunakan anggaran daerah,"tegas Darius.(mg-14/boy)
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan