Disclaimer Terus, Dana Operasional Bupati Harus Dipotong
Jumat, 24 Juni 2011 – 02:24 WIB
JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah tiga kali secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik Indonesia (BPK-RI), maka seharusnya ada sanksi yang diberikan ke bupati/walikotanya. Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, pemotongan ini harus didesak oleh DPRD saat pembahasan anggaran.
"Karena dewan sebenarnya punya peran kuat saat pembahasan anggaran. Sanksi memang harus diberikan agar ada perbaikan pengelolaan keuangan daerah," ujar Yuna Farhan kepada JPNN di Jakarta, Kamis (23/6).
Baca Juga:
Namun diakui Yuna, sulit berharap banyak kepada DPRD. Alasannya, dewan biasanya hanya semangat saat membahas anggaran. Selanjutnya, para wakil rakyat di daerah itu tidak peduli lagi dengan masalah pertanggungjawaban penggelolaan keuangan daerah. "Mereka malas urusan cuci piring. Tak peduli jika ada yang kotor. Sehingga sulit diharapkan mau memberikan sanksi," paparnya.
Jika punya kemauan memberikan sanksi ke bupati namun "sungkan" dengan bupati, saran Yuna, DPRD bisa membuka ruang konsultasi publik sebelum membahas soal anggaran. Yuna yakin, jika pengelolaan keuangan buruk, maka masyarakat akan "marah" kepada bupati dan mendorong agar dana operasional yang menjadi jatah bupati, dipotong saja. "Dengan demikian, dewan tidak sendirian, tapi di bak up masyarakat," ujarnya.
JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah tiga kali secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC