Disdik DKI Belum Mengusulkan Formasi PPPK Guru 2022, Apa Alasannya?

Disdik DKI Belum Mengusulkan Formasi PPPK Guru 2022, Apa Alasannya?
Disdik DKI mengungkap alasan belum mengusulkan PPPK guru 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ternyata belum mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru untuk 2022. 

Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Disdik DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi soal kuota PPPK guru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kami masih menunggu jumlah kuota yang diberikan ke Disdik dari KemenPAN-RB,” kata Ubaidillah saat dihubungi JPNN.com, Jumat (18/3). 

Selain menunggu pemberitahuan jumlah kuota, pihaknya juga harus menyesuaikan dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi DKI jakarta membayar gaji dan tunjangan guru PPPK

Hanya saja, Ubaidillah mengaku tidak bisa menginformasikan secara lengkap mengenai kesanggupan membayar ganji dan tunjangan tersebut.

“Karena untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK menggunakan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah), itu bukan dari Disdik,” katanya.

Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan Disdik DKI Jakarta berharap bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya honorer guru untuk PPPK 2022.

“Saya, sih, berharap 2022 bisa diusulkan semua,” ucap Ubaidillah. (mcr4/jpnn)

Disdik DKI Jakarta mengaku belum mengusulkan formasi PPPK guru untuk 2022. Ini sejumlah alasannya.


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News