Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah setelah Kejadian Mengerikan Itu

jpnn.com - BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang siswa sekolah yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa motor sendiri ke sekolah. Hal ini sehubungan dengan tingginya kasus kecelakaan dan kriminal yang kerap menimpa anak sekolah.
Salah satu kasus kriminal yang menimpa anak sekolah saat membawa kendaraan adalah siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa yang ditemukan tewas dibunuh, akhir pekan lalu.
"Kami telah mengirim surat kepada seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SMA dan SMK negeri dan swasta, mengenai instruksi larangan membawa kendaraan pribadi saat ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin di Sekupang, Jumat (2/10).
Terlebih Lagi bagi anak sekolah mengemudi mobil sebagai sarana transportasi berangkat dan pulang dari sekolah. "Untuk itu kami minta peran serta orang tua dan sekolah untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah," kata Muslim.
Menurut Muslim, pihak sekolah juga berperan penting dalam mensosialisasikan hal tersebut kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tanpa pendampingan. "Makanya perlu kerjasama semua pihak, baik sekolah dan orang tua,"lanjutnya.
Ketentuan hukum tentan izin mengemudi atau mengendarai kendaraan ini sudah jelas yakni SIM A diberikan kepada yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dan SIM C bagi yang sudah berusia 16 tahun ke atas. Peraturannya sudah jelas dan memiliki ketentuan hukum.
Seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), pemandangan yang paling mencolok di seputaran SMAN 1 Batam. Hampir rata-rata siswa memakai kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Anak-anak yang tergolong masih usia remaja kelas X jelas belum memiliki SIM, sudah membawa motor sendiri.
"Gak ada yang jemput mas. Kalau bawa sendiri kan bisa langsung pulang," ujar Wini, salah seorang siswi SMAN 1 Sekupang.
BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang siswa sekolah yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa motor sendiri ke sekolah.
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan