Disdik Palembang Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Ini Alasannya
jpnn.com, PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melarang seluruh sekolah swasta maupun negeri mengadakan perpisahan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 420/0612/DISDIK /2024 TENTANG LARANGAN PELAKSANAAN PERPISAHAN SEKOLAH.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengatakan menggelar perpisahan merupakan momen menghambur-hamburkan uang.
"Apalagi hingga menggelar acara setingkat anak sekolah di hotel berbintang dan gedung itu hanya budaya. Jangan membiasakan budaya-budaya yang tidak bermanfaat," kata Ansori, Selasa (27/2).
Menurut Ansori, tidak semua siswa/siswi bisa mengikuti perpisahan tersebut, karena akan menjadi beban bagi orang tua.
"Pengadaan acara di hotel berbintang dan gedung tentu membutuhkan biaya tidak sedikit. Hal ini akan sangat membebankan terutama bagi siswa yang keluarganya tidak mampu," katanya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Palembang melarang diadakannya perpisahan ini mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP.
"Kalau pihak sekolah ingin mengadakan perpisahan boleh saja, asal di dalam lingkungan sekolah dan diisi kegiatan yang bermanfaat, seperti mendatangkan ustaz, ceramah, berdoa bersama agar anak-anak didik ini bisa menyelesaikan masa pendidikannya untuk melanjutkan di jenjang selanjutnya," ujar Ansori.
Dinas Pendidikan atau Disdik Palembang melarang seluruh sekolah swasta maupun negeri mengadakan perpisahan.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan