Disdik Pasbar Dinilai Lamban, Sungguh Mengecewakan

jpnn.com - PASAMAN - Sekretaris Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Kabupaten Pasbar, Devi Irawan menyayangkan kerja pihak Dinas Pendidikan yang dinilai sangat lamban dalam mendeteksi adanya buku yang tidak layak untuk anak-anak kelas V SD. Dengan beredarnya buku berisi konten porno tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Padahal, buku itu sudah ada di sekolah sejak tahun 2011 lampau. Seharusnya dinas terkait mengecek setiap buku yang diterima. Bukan diterima langsung pihak sekolah, walaupun bantuan pusat,” terang Devi Irawan seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (6/10).
Di SDN 09 Pasaman ditemukan buku penjas Bab 5 yang menampilkan soal latihan organ tubuh manusia. Berisikan soal-soal tentang alat kelamin perempuan dan laki-laki untuk reproduksi.
Di sekolah ini memang masih ada disimpan buku tersebut di perpustakaan. Tetapi tidak menggunakan buku itu lagi untuk belajar olahraga. Saat ini, umumnya pelajaran olahraga langsung praktik lapangan.
“Selama ini, kami malah tidak tahu buku itu isinya porno. Kami tidak menggunakannya lagi, sebab pelajaran olahraga itu tidak harus dengan buku. Kami lebih banyak praktik,” sebut salah seorang guru SDN 09 Pasaman yang tidak mau disebutkan namanya.
Ke depan, buku tersebut akan dikembalikan kepada UPTD Pendidikan sebab berkaitan dengan aset. Namun, pihaknya sebagai guru menyayangkan hal itu bisa terjadi.(cr15/roy/uni/ray/jpnn)
PASAMAN - Sekretaris Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Kabupaten Pasbar, Devi Irawan menyayangkan kerja pihak Dinas Pendidikan yang dinilai sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025