Disdik Tunggu Arahan Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah

jpnn.com, BERAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib berada di sekolah selama delapan jam.
Kebijakan guru wajib berada di sekolah selama delapan jam merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
Aturan itu akan diberlakukan dari Senin sampai Jumat.
Kepala Disdik Berau Armin Zulkiflie mengatakan, sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya.
Namun, hingga saat ini, dirinya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, jika memang telah ada surat dan keputusan dari kementerian pihaknya akan segera menerapkan sistem tersebut.
“Saat ini kami masih terkendala beberapa masalah. Jadi, jika memang ini akan diterapkan mungkin kami akan mengambil sebagian sekolah sebagai percontohan jika hasilnya baik pasti semua sekolah akan mengikuti,” ujarnya, Rabu (10/5).
Menurut dia, kehadiran guru di sekolah memang menjadi sebuah kewajiban.
Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital