Disdik Tunggu Arahan Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
jpnn.com, BERAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib berada di sekolah selama delapan jam.
Kebijakan guru wajib berada di sekolah selama delapan jam merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
Aturan itu akan diberlakukan dari Senin sampai Jumat.
Kepala Disdik Berau Armin Zulkiflie mengatakan, sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya.
Namun, hingga saat ini, dirinya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, jika memang telah ada surat dan keputusan dari kementerian pihaknya akan segera menerapkan sistem tersebut.
“Saat ini kami masih terkendala beberapa masalah. Jadi, jika memang ini akan diterapkan mungkin kami akan mengambil sebagian sekolah sebagai percontohan jika hasilnya baik pasti semua sekolah akan mengikuti,” ujarnya, Rabu (10/5).
Menurut dia, kehadiran guru di sekolah memang menjadi sebuah kewajiban.
Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'