Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak
Selasa, 24 Juli 2012 – 09:34 WIB

Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak
Yusuf memastikan apabila anggaran untuk gaji ke-13 itu diakomodir dalam APBD perubahan, pihaknya akan secepatnya menyalurkan kepada para guru kontrak agar tidak menjadi polemik panjang. Anggaran yang akan digunakan sementara adalah dana talangan dari anggaran gaji bulanan guru kontrak selama 12 bulan yang dalam APBD sebelumnya.
Baca Juga:
“Saya tak berani membayarkan dulu selama tak diketok (disetujui) oleh Dewan. Kami menunggu itu dan nanti mungkin bisa dibijaksanai dengan membayar menggunakan dana talangan sambil menunggu penyusunan DPA. Kalau tidak diantisipasi seperti itu, bisa berlarut-larut,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada insentif lain yang diberikan di luar gaji ke-13 saat Ramadan atau menjelang lebaran, Yusuf mengatakan, tidak ada insentif lain yang diberikan untuk membantu meringankan tingginya pengeluaran para guru kontrak saat Ramadan atau menjelang lebaran mendatang.
“Tak ada insentif lain untuk guru kontrak, sama seperti dengan guru lain atau PNS, dari dinas tidak ada anggarannya,” katanya.
SAMPIT – Ada harapan bagi guru berstatus tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol