Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana menonaktifkan KTP elektronik warga DKI Jakarta, yang sudah tidak tinggal di ibu kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan jajarannya sedang melakukan pendataan terhadap penduduk Jakarta.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023, tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Menurut dia, kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atu tenaga kerja, dan lingkungan.
Budi menuturkan dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata dia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pendataan terhadap penduduk Jakarta.
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin