Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di Jakarta
Rabu, 03 Mei 2023 – 18:26 WIB

Slogan lama Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jalan Sudirman. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.
“Ketua RT/RW juga memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pendataan terhadap penduduk Jakarta.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat