Disebut Dalam Dakwaan, Muhaimin Merasa Dimanfaatkan
Jumat, 18 November 2011 – 04:48 WIB

Disebut Dalam Dakwaan, Muhaimin Merasa Dimanfaatkan
JAKARTA - Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, mulai disinggung. Dalam dakwaan ketiga terdakwa kasus tersebut, nama Muhaimin disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Melalui jubirnya itu Muhaimin tetap bersikeras tidak pernah menerima hadiah berupa uang dari salah satu terdakwa, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketua Umum PKB tersebut juga kembali membantah mengenal Dharnawati.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan dalam kasus suap tersebut, pihak Muhaimin tidak gentar. Melalui juru bicaranya Dita Indah Sari, Muhaimin kembali menegaskan dirinya tidak pernah membicarakan, membahas bahkan memerintahkan kedua terdakwa, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, soal dana PPID.
Baca Juga:
"Kedua pejabat Kemenakertrans atau dua terdakwa tidak pernah melaporkan adanya PPID kepada menteri sama skeali. Karena saat itu DIPA APBN-P yang sedang menjadi fokus pembicaraan dengan DPR, dan bukan soal PPID," jelas juru bicara Muhaimin, Dita Indah Sari ketika dihubungi Jawa Pos, Kamis (17/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya