Disebut Dapat Jatah, Alex Noerdin Merasa Difitnah
Kamis, 14 Juli 2011 – 00:34 WIB
Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendalami dugaan fee untuk Alex Noerdin itu. "Nanti didalami penyidik KPK," ujar Jasin.
Berdasarkan surat dakwaan atas El Idris, uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam saja. Kader Golkar yang juga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, juga disebut menerima fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
JPU KPK Agus Salim menguraikan bahwa Alex Noerdin mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI. Menurut JPU, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara Dirut PT DGI Dudung Purwadi, El Idris, Mindo Rosalina Manulang serta M Nazaruddin. Kesepakatan itu dibuat setelah PT DGI mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet dan menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 33,8 miliar.
Dari hasil pertemuan itu, Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari nilai kontrak. "Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam mendapat dua persen," sebut JPU Agus Salim.(46/ara/jpnn)
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah menerima fee dari proyek SEA Games seperti terungkap dalam surat dakwaan atas manajer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa