Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi
Senin, 27 Juni 2011 – 19:08 WIB

Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke PTUN yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap jaksa Agung Basrief Arief.
Noor beralasan, pihaknya tak mau berpolemik di media massa karena gugatan Yusril tersebut sampai Senin (27/6) sore belum diterima. "Gugatan belum kita terima. Nanti kita pelajari terus disiapkan jawabannya," kata Noor. Meski begitu, mantan Kajati Gorontalo ini memastikan pihaknya tahu ada Undang-undang baru tentang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, yang mengganti UU Nomor 9 tahun 1992. "Tahulah," kata Noor singkat.
Baca Juga:
Dia juga menolak menanggapi saat ditanya Yusril sempat mengatakan Jaksa Agung goblok karena tetap menggunakan UU Imigrasi No 1992. "Saya nggak dengar langsung. Nggak mau komentarlah," katanya lagi, meski terus ditanya wartawan apakah berniat mengadukan Yusril ke polisi dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Yusril untuk kali kedua dicegah pergi ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bersama pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Yusril dicegah menyusul terbitnya surat Keputusan Jaksa Agung No 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi