Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi
Senin, 27 Juni 2011 – 19:08 WIB
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke PTUN yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap jaksa Agung Basrief Arief.
Noor beralasan, pihaknya tak mau berpolemik di media massa karena gugatan Yusril tersebut sampai Senin (27/6) sore belum diterima. "Gugatan belum kita terima. Nanti kita pelajari terus disiapkan jawabannya," kata Noor. Meski begitu, mantan Kajati Gorontalo ini memastikan pihaknya tahu ada Undang-undang baru tentang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, yang mengganti UU Nomor 9 tahun 1992. "Tahulah," kata Noor singkat.
Baca Juga:
Dia juga menolak menanggapi saat ditanya Yusril sempat mengatakan Jaksa Agung goblok karena tetap menggunakan UU Imigrasi No 1992. "Saya nggak dengar langsung. Nggak mau komentarlah," katanya lagi, meski terus ditanya wartawan apakah berniat mengadukan Yusril ke polisi dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Yusril untuk kali kedua dicegah pergi ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bersama pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Yusril dicegah menyusul terbitnya surat Keputusan Jaksa Agung No 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke
BERITA TERKAIT
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
- Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah