Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi
Senin, 27 Juni 2011 – 19:08 WIB
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke PTUN yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap jaksa Agung Basrief Arief.
Noor beralasan, pihaknya tak mau berpolemik di media massa karena gugatan Yusril tersebut sampai Senin (27/6) sore belum diterima. "Gugatan belum kita terima. Nanti kita pelajari terus disiapkan jawabannya," kata Noor. Meski begitu, mantan Kajati Gorontalo ini memastikan pihaknya tahu ada Undang-undang baru tentang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, yang mengganti UU Nomor 9 tahun 1992. "Tahulah," kata Noor singkat.
Baca Juga:
Dia juga menolak menanggapi saat ditanya Yusril sempat mengatakan Jaksa Agung goblok karena tetap menggunakan UU Imigrasi No 1992. "Saya nggak dengar langsung. Nggak mau komentarlah," katanya lagi, meski terus ditanya wartawan apakah berniat mengadukan Yusril ke polisi dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Yusril untuk kali kedua dicegah pergi ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bersama pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Yusril dicegah menyusul terbitnya surat Keputusan Jaksa Agung No 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga