Disebut Ingin Jadi Presiden, Anas Anggap JPU Berimajinasi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah melakukan tindak pidana korupsi. Menurut JPU, Anas menghimpun dana haram demi menjadi Presiden Republik Indonesia.
Lantas apa komentar Anas dengan anggapan itu? Menurutnya, dakwaan hal itu adalah sesuatu yang imajiner.
"Tahun 2005, Anas akan mencalonkan diri sebagai presiden, itu saya kira bukan kenyataan tapi itu pernyataan imajiner," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).
Oleh karena itu, Anas berharap ketika pemeriksaan saksi-saksi nanti JPU bisa mempertimbangkan fakta-fakta di dalam persidangan. Dengan demikian, JPU tidak sembarangan mengajukan tuntutan. “Fakta-fakta persidangan betul-betul sangat dipertimbangkan oleh JPU di dalam menyusun tuntutan waktunya nanti," ucapnya.
Sebelumnya JPU Yudi Kristiana menyatakan, sekitar tahun 2005, Anas keluar dari Komisi Pemilihan Umum dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional yaitu Presiden RI. Karenanya Anas disebut butuh kendaraan politik. Untuk memenuhi keinginan tersebut, Anas bergabung dengan Partai Demokrat dan duduk sebagai ketua dewan pimpinan pusat bidang politik di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Jaksa Yudi menambahkan, pengaruh Anas semakin besar setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dan ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Ia bisa mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan mulai mengumpulkan dana buat menjadi presiden.
Jaksa Yudi menjelaskan, untuk menghimpun dana, Anas dan mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Grup Anugerah yang berkantor di Jalan K.H. Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan. Grup Anugrah kemudian berubah nama menjadi Grup Permai yang berkantor di Menara Permai, di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Anas mengatakan, soal dirinya mendapat dana dari Grup Permai merupakan hal yang tidak jelas. "Itulah yang tidak jelas. Tadi katanya saya adalah bagian dari Permai Grup. Kok saya terima duit dari Permai Grup, dari Nazaruddin. Kalau saya di situ, duit saya sendiri dong. Misalnya, itu contoh yang sangat elementer betapa sangat tidak konsisten," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak