Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK
Senin, 19 Desember 2011 – 22:53 WIB
BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan izin atas panggilan sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di kawasan transmigrasi.
Menurut Tamsil, jika KPK menindaklanjuti maka dirinya tidak akan diberitakan mangkir dari persidangan. “Seharusnya KPK bisa menindaklanjutinya. Sehingga tidak ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari persidangan," kata Tamsil di sela-sela kunjungan kerja komisi IV DPR RI di Bengkulu, Senin (19/12).
Politisi asal PKS ini menjelaskan sebelum kunjungan kerja, pihaknya sudah menyampaikan surat izin ke KPK. Dalam surat permohonan izin itu, kata dia, seluruh jadwal kunjungan kerja (kunker) sudah dilampirkan dan diserahkan ke KPK.
"Tanda terima surat dari KPK masih ada, di terima di KPK hari Jumat, (16/12), oleh Fanny. Dan, di dalam tanda terima tersebut dituliskan bahwa surat telah diserahkan kepada Pak Romo," katanya.
BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi