Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK
Senin, 19 Desember 2011 – 22:53 WIB

Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK
BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan izin atas panggilan sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di kawasan transmigrasi.
Menurut Tamsil, jika KPK menindaklanjuti maka dirinya tidak akan diberitakan mangkir dari persidangan. “Seharusnya KPK bisa menindaklanjutinya. Sehingga tidak ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari persidangan," kata Tamsil di sela-sela kunjungan kerja komisi IV DPR RI di Bengkulu, Senin (19/12).
Politisi asal PKS ini menjelaskan sebelum kunjungan kerja, pihaknya sudah menyampaikan surat izin ke KPK. Dalam surat permohonan izin itu, kata dia, seluruh jadwal kunjungan kerja (kunker) sudah dilampirkan dan diserahkan ke KPK.
"Tanda terima surat dari KPK masih ada, di terima di KPK hari Jumat, (16/12), oleh Fanny. Dan, di dalam tanda terima tersebut dituliskan bahwa surat telah diserahkan kepada Pak Romo," katanya.
BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol