Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK
Senin, 19 Desember 2011 – 22:53 WIB
Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suap. Padahal, sedianya politisi PKS itu menjadi saksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga:
Pada persidangan atas Nyoman yang dipimpin hakim ketua, Sudjatmiko, seharusnya ada lima orang saksi. Yaitu Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS pada Kabag Kesekertariatan Banggar DPR RI), Marwanto Hardjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Tamsil Linrung, serta Djoko Sidik pramono (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
Sudjatmiko sempat menanyakan ketidakhadiran Tamsil. "Ini saksi Tamsil yang mana?" ujar hakim asal Yogyakarta itu.
Mendapat pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Tadul Allo yang menghadirkan para saksi langsung memberi jawaban. "Tidak datang, Yang Mulia," ujar Zet.
BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna