Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK

Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK
Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK
Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suap. Padahal, sedianya politisi PKS itu menjadi saksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).

Pada persidangan atas Nyoman yang dipimpin hakim ketua, Sudjatmiko, seharusnya ada lima orang saksi. Yaitu Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS pada Kabag Kesekertariatan Banggar DPR RI), Marwanto Hardjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Tamsil Linrung, serta  Djoko Sidik pramono (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

Sudjatmiko sempat menanyakan ketidakhadiran Tamsil. "Ini saksi Tamsil yang mana?" ujar hakim asal Yogyakarta itu.

Mendapat pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Tadul Allo yang menghadirkan para saksi langsung memberi jawaban. "Tidak datang, Yang Mulia," ujar Zet.

BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News