Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin

Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Sebegaimana diketahui, Kuasa hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH menuding bila PT Antam melakukan illegal minning (penambangan illegal, red) di Konut. Sesuai catatan Pemkab Konut minimal PT Antam sudah melakukan delapan kali pengapalan, dimana tak satu rupiah pun membayar retribusi pada Pemkab Konut.

"Tak ada retribusi yang masuk dari PT Antam baik berupa retribusi pelabuhan bongkar muat, retribusi tambatan labuh kapal, kompensasi 0,5 persen untuk PAD, royalti Dinas Pertambangan ataupun tagihan jasa barang kantor Pelabuhan. Sekali pengapalan itu minimal 50 ribu ton tanah-tanah Konut yang diangkat. Kalau delapan kali pengapalan berarti sekitar 400 ribu ton tanah Konut yang dijual dimana tak satu rupiah pun diperuntukkan untuk Pemkab Konut. Jadi siapa yang merugikan negara?' tegas Razak. (awl/ong/awa/jpnn)

KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News