Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPD RI yang sempat ricuh beberapa waktu lalu diwarnai beragam dinamika dan perdebatan argumentasi.
Salah satunya adalah muncul perkataan ‘pengacau’ dari Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang ditujukan kepada Senator Papua Barat Filep Wamafma.
Saat ditanya wartawan soal ini, Senator menyinggung soal permintaan maaf LaNyalla.
“Memang saat itu sudah minta maaf. Sebagai manusia beradab, ya, saya maafkan, tetapi apakah maaf menghapus perbuatan materil yang menyebut saya ‘pengacau’, apalagi dalam forum parlemen yang terhormat? Tentu tidak begitu logika hukumnya,” kata Filep.
“Kata ‘pengacau’ itu memang jenisnya penghinaan ringan, sebagaimana Pasal 315 KUHP. Ini delik aduan, dimana tuntutan bisa dilakukan jika saya menyampaikan aduan ini kepada polisi. Jadi, saya bisa mengadukan Saudara La Nyalla,” kata Filep lagi.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah permintaan maaf menghapus pidana yang dimaksud, Senator yang akrab disapa Pace Jas Merah ini memberikan pandangannya.
Menurut Filep, prinsip dalam hukum pidana menyatakan bahwa maaf tidak menghapus pidana.
Dia pun menerangkan alasan yang dapat menghapus pidana.
Rapat paripurna DPD RI yang sempat ricuh beberapa waktu lalu diwarnai beragam dinamika dan perdebatan argumentasi di antaranya perkataan pengacau.
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya
- Setelah Pelantikan Kepala Daerah, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Simak Penjelasannya
- Senator NTT Abraham Liyanto Luncurkan Buku Keempat
- Senator Abraham Liyanto: Segera Implementasikan Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta