Suap Jaksa Ahmad Fauzi Rp 1,5 Miliar

Disebut Perantara, Jaksa Abdullah Tak Kunjung Diperiksa

Disebut Perantara, Jaksa Abdullah Tak Kunjung Diperiksa
TERDAKWA: Jaksa Ahmad Fauzi saat disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Setiap persidangan nama jaksa Abdullah kerap diucapkan oleh setiap saksi yang hadir pada perkara suap Rp 1,5 miliar dengan terdakwa jaksa dari Kejati Jatim Ahmad Fauzi, 36.

Bahkan dalam dakwaan lelaki yang indekos di d’Rainbow Homestay Jalan Ketintang Baru II ini juga menyebutkan yang menjadi perantara antara Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf adalah jaksa Abdullah.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak memeriksa Abdullah untuk diproses lebih lanjut.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ES Maruli Hutagalung mengatakan jika penyidikan perkara Ahmad Fauzi diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami tidak menangani kasus ini, karena ditangani oleh Kejagung,” ungkapnya, Minggu (1/1).

Abdullah adalah salah satu jaksa yang diduga menghubungkan Abdul Manaf dengan memberikan Ahmad Fauzi warga Jalan Yupiter Selatan IV, Desa Sekajati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

“Kami tak tahu sama sekali, apa Abdullah itu diperiksa,” ucap Maruli.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.

JPNN.com – Setiap persidangan nama jaksa Abdullah kerap diucapkan oleh setiap saksi yang hadir pada perkara suap Rp 1,5 miliar dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News