Disebut Rosa, Didalami KPK
Kesaksian di Persidangan jadi Alat Bukti Kuat
Rabu, 18 Januari 2012 – 00:00 WIB

Rosa Manulang saat bersaksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, Senin (16/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun penyidikan kasus suap Wisma Atlet masih terus dikembangkan. Terlebih lagi, dari kesaksian Rosa terungkap adanya nama-nama yang disebut kecipratan uang proyek Wisma Atlet. Ditegaskannya, penyidik KPK terus berusaha keras untuk membongkar habis kasus suap Wisma Atlet. Namun pernyataan Rosa di persidangan Nazaruddin, setidaknya bisa menjadi dasar untuk menelusuri keterlibatan nama-nama yang disebut Rosa. "Itu bukan hanya jadi fakta persidangan, tapi alat bukti," tegasnya.
"Jangan lupa, kasus ini masih dalam pengembangan," kata Bambang kepada wartawan di KPK, Selasa (17/1). Dikatakannya, sejak KPK periode sebelumnya kasus-kasus yang melibatkan M Nazaruddin sudah didalami.
Baca Juga:
Sementara terkait kesaksian Rosa dalam persidangan atas Nazaruddin, Senin (16/1) lalu, Bambang menyebut hal itu bisa ditindaklanjuti KPK. "Karena Rosa mengungkapkan itu di persidangan dan menurut KUHAP, keterangan yang diberikan di bawah sumpah itu keterangan yang jadi alat bukti," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI