Disebut Sakit Jantung, Eks Walikota Tetap Ditahan KPK
Jumat, 25 Mei 2012 – 20:39 WIB

Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat akhirnya ditahan KPK usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Jumat (25/5). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah diperiksa selama hampir 6 jam oleh penyidik KPK.
Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 Wib, terlihat lemas. Sebelumnya pengacara Aat, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat akibat sakit jantung yang dideritanya. Aat juga tidak berkomentar saat ditanya wartawan tentang penahanannya.
Baca Juga:
Aat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon itu langsung meninggalkan gedung KPK, diangkut mobil tahanan menuju Rutan Cipinang untuk penahanan 20 hari kedepan.
Kasus yang menjerat Aat bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah
BERITA TERKAIT
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik IdulFitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak