Disebut Sakit Jantung, Eks Walikota Tetap Ditahan KPK
Jumat, 25 Mei 2012 – 20:39 WIB
Dia tidak membantah bahwa sebelum ditahan KPK, kliennya sudah lebih dulu diperiksa oleh dokter KPK, namun itu sekedar melakukan memeriksa tensi Aat.
"Tapi kan tidak bisa mereka tau kondisi jantungnya seperti apa. Kalau seandainya nanti terjadi apa-apa dalam kondisi stress seperti ini, siapa yang bertanggungjawab," tanya Maqdir.
Ditanya soal upaya penangguhan penahanan, pencara Aat mengaku akan mengikuti proses yang dijalankan KPK.
Sementara itu Jubir KPK Johan Budi salam siaran persnya mengatakan mengatakan penahanan AS dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang. "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana koprupsi dalam pembangunan dermaga Testle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun anggaran 2005-2010, KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari kedepan," kata Johan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan