Disebut Takut Ditahan Jelang Lebaran, Kubu Anas Membantah
jpnn.com - JAKARTA - Muncul kabar bahwa tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak memenuhi panggilan KPK Rabu (31/7) lantaran takut bakal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Namun, kabar itu cepat-cepat ditepis pengacara Anas, Firman Wjaya. "Tidak (takut), selama ini pemeriksaan karena ada jadwalnya. Perlu dijadwalkan ulang (pemeriksaan Anas, red)," ujar Firman ketika mengantar surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan KPK, Rabu (31/7).
Meski begitu, Firman mengaku pihaknya pasrah soal penahanan. Sebab, penahanan adalah wewenang KPK dan pihaknya menyerahkan semuanya kepada Abraham Samad Cs.
Firman melanjutkan, selama ini setiap tersangka akan ditahan KPK. Pihaknya mempersilahkannya, asal pembuktian KPK harus fair. Menurutnya, penahanan itu tidak imperatif. Tegasnya, tidak wajib apalagi jika seorang tersangka bersikap kooperatif. "Intinya kami serahkan sepenuhnya pada KPK," kata dia.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi, juga menegaskan, tidak ada hubungannya pemeriksaan Anas dengan isu penahanan menjelang lebaran. Menurutnya pemeriksaan tersangka atau saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan dan tidak memandang apakah itu menjelang atau setelah lebaran. "Yang penting ini (jadwal pemeriksaan) jam kerja. Tidak ada hubungannya pemeriksaan jelang lebaran)," kata Johan, Rabu (31/7).
Johan menjelaskan, Anas sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Rabu (31/7). Namun Anas ternyata tak bisa hadir lantaran ada keperluan lain.
"Penyidik akan melihat apakah alasan ketidakhadiran seseorang bisa dibenarkan atau tidak. Itu harus ada pemberitahuan resmi," kata Johan. "Saya belum tahu alasan ketidakhadiran. Tapi ada pengacara yang memberiian informasi ini (soal ketidakhadiran Anas)," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Muncul kabar bahwa tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, bekas Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar