Disebut Teh Arab, Tak Haram
Jumat, 08 Februari 2013 – 09:03 WIB
NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini.
Maklum, daun tanaman Chata Edulis atau Ghat atau juga Khat yang menjadi bahan baku teh yang familiar di timur tengah (Timteng) sudah dipastikan mengandung zat Cathinone atau Katinona. Tanaman ini pun kemudian ramai-ramai diburu untuk dimusnahkan.
------
Zat chatinone yang kemudian disebut Badan Narkotikan NAsional (BNN) sebagai psikotropika jenis baru pada kasus Raffi Ahmad. Namun, sajian the Arab masih belum dipastikan apakah masuk kategori halal atau haram untuk dikonsumsi.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengungkapkan hal itu kepada INDOPOS, kemarin.
NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara