Disebut Teh Arab, Tak Haram
Jumat, 08 Februari 2013 – 09:03 WIB
Lukman memastikan pihaknya tidak berani sembarangan menyatakan sesuatu masuk kategori halaldan haram. Butuh proses serius sebelum keputusan halal haram keluar dan sah menjadi panduan bagi publik di tanah air.
Lukmanul mengingatkan, walau katinona belum masuk sebagai bahan adiktif berbahaya dalam undang-undang, bukan berarti zat tersebut dibenarkan untuk dikonsumsi.
Menurutnya, katinona sebagai senyawa tunggal terbukti berbahaya dan dengan sendirinya masuk klasifikasi tidak halal untuk dikonsumsi. ”Sekali lagi, itu sebagai senyawa tunggal. Sebagai sebuah sajian teh seduh, belum tentu. Harus ada peneltian lebih jauh untuk memastikannya. Ini menjadi wacana juga untuk melakukan penelitian,” tegasnya.
Berdasarkan informasi jaringan LPPOM MUI dengan sejumlah lembaga serupa diluar negeri, Lukamnul memastikan belum ada informasi tentang halal haram teh Arab.
NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408