Disebut Teh Arab, Tak Haram

Disebut Teh Arab, Tak Haram
Disebut Teh Arab, Tak Haram
Lukman memastikan pihaknya tidak berani sembarangan menyatakan sesuatu masuk kategori halaldan haram. Butuh proses serius sebelum keputusan halal haram keluar dan sah menjadi panduan bagi publik di tanah air.

Lukmanul mengingatkan, walau katinona belum masuk sebagai bahan adiktif berbahaya dalam undang-undang, bukan berarti zat tersebut dibenarkan untuk dikonsumsi.

Menurutnya, katinona sebagai senyawa tunggal terbukti berbahaya dan dengan sendirinya masuk klasifikasi tidak halal untuk dikonsumsi. ”Sekali lagi, itu sebagai senyawa tunggal. Sebagai sebuah sajian teh seduh, belum tentu. Harus ada peneltian lebih jauh untuk memastikannya. Ini menjadi wacana juga untuk melakukan penelitian,” tegasnya.

Berdasarkan informasi jaringan LPPOM MUI dengan sejumlah lembaga serupa diluar negeri, Lukamnul memastikan belum ada informasi tentang halal haram teh Arab.

NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News