Disebut Teh Arab, Tak Haram

Disebut Teh Arab, Tak Haram
Disebut Teh Arab, Tak Haram
Terlepas dari haram dan halalnya, Lukamnul menyatakan dukungan terhadap langkah pembasmian tanaman Ghat di kawasan Puncak. Pemsunahan tersebut dia sebut sebagai tindakan preventif yang sepantasnya diambil. ’’Takutnya kalau kemudian ada yang kreatif melakukan pelarutan senyawa katinona pada daun itu,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran katinona. Alasannya, zat tersebut tidak termasuk dalam kategori obat-obatan dan narkotika dengan efek terapi. ’’Jadi kita tidak punya wewenang untuk mengawasi,’’ ujar Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza BPOM Antonia Retno Tyas Utami.

Menurut Retno, katinona belum pernah masuk laboratorium untuk uji klinis kemanfaatannya bagi kesehatan manusia. Selama ini, BPOM hanya mengawasi zat-zat yang masuk dalamn kategori psikotropika yang sudah terbukti secara klinis bagi manusia.

Sementara itu, BNN terus memberantas pohon khat di sejumlah titik di Puncak, Jawa Barat. Sekitar  lima hektar kebun kathinone di Cisarua, Bogor,  disegel BNN. Rencana selanjutnya, tanaman narkoba itu akan dimusnahkan.

NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News