Disebut Teh Arab, Tak Haram

Disebut Teh Arab, Tak Haram
Disebut Teh Arab, Tak Haram
Menurut Jack, karena menguntungkan, warga di sana terus membudidayakan ”teh arab” yang ternyata dilarang hukum itu. Apalagi, tanaman tersebut mudah  tumbuh dan tidak memerlukan  biaya perawatan khusus. Dalam waktu lima hari saja, pucuk muda bisa dipanen.

"Di kampung saya saja ada empat petani. Belum di luar sana, total semua ada 2 atau 3 hektar. Keuntungannya menggiurkan,” katanya.

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menindak para petani yang menanam pohon katinon. Petani katinon tidak tahu bahwa tanaman itu adalah salah satu jenis narkotika ilmiah golongan I.

Dikatakan, pihaknya memilih  akan menempuh program persuasif dengan sebutan alternative development bagi petani. Program tersebut bertujuan untuk membinaa para petani kationo untuk mengganti dengan  tanaman komoditas lain. ”Kalau memang itu tanaman terkait dengan narkotika, pasti akan dilakukan seperti alternative development, seperti yang  kita  lakukan pada  bekas petani tanaman ganja di Aceh,” ujar Sumirat.

NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News