Disebut Teh Arab, Tak Haram
Jumat, 08 Februari 2013 – 09:03 WIB

Disebut Teh Arab, Tak Haram
Menurut Jack, karena menguntungkan, warga di sana terus membudidayakan ”teh arab” yang ternyata dilarang hukum itu. Apalagi, tanaman tersebut mudah tumbuh dan tidak memerlukan biaya perawatan khusus. Dalam waktu lima hari saja, pucuk muda bisa dipanen.
"Di kampung saya saja ada empat petani. Belum di luar sana, total semua ada 2 atau 3 hektar. Keuntungannya menggiurkan,” katanya.
Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menindak para petani yang menanam pohon katinon. Petani katinon tidak tahu bahwa tanaman itu adalah salah satu jenis narkotika ilmiah golongan I.
Dikatakan, pihaknya memilih akan menempuh program persuasif dengan sebutan alternative development bagi petani. Program tersebut bertujuan untuk membinaa para petani kationo untuk mengganti dengan tanaman komoditas lain. ”Kalau memang itu tanaman terkait dengan narkotika, pasti akan dilakukan seperti alternative development, seperti yang kita lakukan pada bekas petani tanaman ganja di Aceh,” ujar Sumirat.
NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu