Disebut Terima Dollar, Sutan Tuding Pengalihan Isu
jpnn.com - JAKARTA--Nama Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terseret dalam persidangan kasus dugaan suap terdakwa bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (7/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sutan disebut kecipratan dollar dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Terang saja, hal itu serta merta dibantah Sutan.
Petinggi partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan bahwa hal itu sudah pernah dibantahnya juga saat menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan suap Rudi beberapa waktu lau.
"Ya itu kan sudah saya bantah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK," kata Sutan dikonfirmasi JPNN, Selasa (7/1).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor untuk memutuskan apakah benar tudingan itu. "Jadi biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," ujar Sutan.
Saat ditanya apakah itu merupakan fitnah buat dirinya, politisi asal Sumatera Utara itu menjawab diplomatis.
"Ya sepertinya untuk mengalihkan isu korupsi di SKK Migas agar beralih ke DPR. Itu yang saya perhatikan," kata Sutan.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Rudi, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu.
JAKARTA--Nama Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terseret dalam persidangan kasus dugaan suap terdakwa bekas Kepala SKK
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan