Disebut Terima Duit, Istri Bupati Ngamuk
Senin, 27 Mei 2013 – 09:25 WIB
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum yang hanya dasar sebuah pengakuan tersangka dan sudah dirilis dibeberapa koran lokal dinilai telah mencoreng intitusi Komisi B DPRD Karawang. Pasalnya, dasar pernyataan tersebut hanya dinilai sebuah opini tanpa ada bukti hukum. Kalau pun ada, tegas H Ali, silakan orang yang bersangutan diproses secara hukum. Sehingga, lanjut H Ali, apa yang dilakukan sekarang dengan mengembar gemborkan steatment di media massa hanya sebatas omong kosong tanpa ada relevansinya dengan penuntasan perkara PDAM.
"Kalau memang ada yang terlibat, silakan Kejaksaan panggil dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Tidak elegan kalau hanya mengumbar opini ditengah-tengah publlik," timpalnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang, Oland Sibarani menyatakan jika ada aliran dana PDAM yang diterima oleh oknum wartawan maka dibukakan saja. “Saya siap memberi sanksi jika oknum wartawan itu ada di PWI,” tandasnya.
Oleh sebab itu, kata Oland, kuasa hukum AWI harus terbuka memberitahu aliran dana itu. Bahkan PWI Karawang siap memfasilitasi untuk menangkap oknum wartawan tersebut. “Kita tidak ingin profesi wartawan malah jadi buruk nantinya,” katanya.
KARAWANG-Istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah ‘ngamuk’ disebut telah menerima aliran dana PDAM Tirta Tarum dari tersangka Agung Wisnu
BERITA TERKAIT
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, Agus Suwito Hilang
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Irjen Iqbal Turun ke Lintas Riau-Sumbar yang Putus, Desak Perbaikan Dipercepat
- Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kota Bengkulu