Disebut Terima Rp 20 M, Marzuki Alie Merasa Terhina

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim atas penyebutan nama dirinya di dakwaan perkara korupsi e-KTP.
”Saya melaporkannya atas dugaan fitnah dan pelanggaran undang-undang ITE, sebab ini muncul di dunia maya,” jelasnya ditemui di depan gedung Bareskrim kemarin (10/9).
Di surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marzuki diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 20 miliar dari e-KTP.
Uang itu disinyalir untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek itu di DPR 2010 lalu.
Marzuki mengatakan, dalam dakwaan tersebut Andi Narogong akan membagikan uang Rp 520 miliar ke sejumlah pihak, salah satunya adalah dirinya.
Masalahnya, itu pada kata ”akan” yang menunjukkan kejadian belum terjadi. ”Yang akan dibagikan, yang akan, jadi belum dibagikan,” paparnya.
Yang pasti, Marzuki mengaku sama sekali tidak mengenal Andi Narogong. Bahkan, tidak pernah bertemu dengannya.
”Saya tidak pernah bicara apapun soal e-KTP, saya tidak pernah main proyek-proyek dengan siapapun. Silahkan kroscek ke semua pejabat, pernahkan saya saat menjadi ketua DPR meminta alokasi anggaran, mengawal proyek dan sebagainya?,” tegasnya.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim atas penyebutan nama dirinya di dakwaan perkara korupsi
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Hadir di Reuni Akbar SMA Xaverius 1 Palembang, Menhub: Tidak Mudah Sekolah di Sana
- Marzuki Alie: Saya Sejak 2014 Selalu Mendampingi dan Siap Memenangkan Prabowo
- Ternyata Ini Status Jimly Asshiddiqie dan Marzuki Alie di Gerindra
- Prabowo Goda Titiek Soeharto, Singgung Pertanda Gabung Gerindra