Disebut Terima Rp 3 Miliar, Joyo Winoto Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 1,5 jam. Namun, ia enggan berkomentar perihal pemeriksaannya.
Joyo keluar sekitar pukul 11.20 WIB. Ketika itu, wartawan langsung mencecarnya mengenai penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Uang itu berasal dari PT Adhi Karya dan tercantum dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar.
Joyo enggan mengomentari soal itu. Ia langsung berjalan menuju mobil Toyota Crown warna hitam yang telah menunggunya di halaman kantor lembaga antikorupsi itu. "Enggak," ujar Joyo di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Joyo diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," katanya.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 1,5 jam. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra