Disebut Terima Suap, Marzuki Ali Sambangi Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali melaporkan dua terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3).
Selain keduanya, Marzuki juga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia logistik di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Marzuki, pada sidang perdana e-KTP kemarin, namanya disebut telah menerima suap Rp 20 miliar seperti yang diterangkan Andi.
Sementara, Marzuki mengaku tidak merasa menerima suap dan menilai keterangan Andi pencatutan semata.
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Marzuki mengklaim tidak mengenal ketiganya. Terlebih Andi yang disebut sebagai perantara. Marzuki mengaku baru mengenal Andi sejak namanya disebut dalam sidang.
"Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin. Menghafal namanya saja susah," kata dia.
Marzuki juga menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
Mantan Ketua DPR Marzuki Ali melaporkan dua terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3).
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya