Disekap 7 Malam, ABG Dicabuli
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:37 WIB

Disekap 7 Malam, ABG Dicabuli
“Kini tersangka masih kami periksa guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Sepengetahuan Orang tua,” pungkasnya. (alw)
INDRAMAYU - Kasus persetubuhan dengan korban gadis di bawah umur, terus terjadi. Kali ini, dialami salah satu pelajar di Kertasemaya, sebut saja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka