Disekap Dua Minggu, Siswi SMP Diperkosa Buruh Pabrik

Disekap Dua Minggu, Siswi SMP Diperkosa Buruh Pabrik
Disekap Dua Minggu, Siswi SMP Diperkosa Buruh Pabrik
Terkait perbuatannya, Saprudin bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 2 juta. Catatan Unit PPA Polresta Depok, selama Januari- Mei kasus kekerasan terhadap anak-anak mencapai 27 kasus. Paling tinggi kasus kekerasan itu terjadi selama April yakni 6 kasus dengan korban siswa SD dan SMP.(cok)

DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini menimpa KS, 14, siswi kelas X salah satu SMP swasta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News