Disekap Dua Minggu, Siswi SMP Diperkosa Buruh Pabrik
Selasa, 11 Juni 2013 – 10:08 WIB
Terkait perbuatannya, Saprudin bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 2 juta. Catatan Unit PPA Polresta Depok, selama Januari- Mei kasus kekerasan terhadap anak-anak mencapai 27 kasus. Paling tinggi kasus kekerasan itu terjadi selama April yakni 6 kasus dengan korban siswa SD dan SMP.(cok)
DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini menimpa KS, 14, siswi kelas X salah satu SMP swasta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali