Disekap Selama 25 Hari di Hotel, 5 ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku Tak Disangka
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polres Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh orang yang melakukan perdangangan orang di kota setempat.
Korbannya 5 remaja putri yang disekap selama 25 hari di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Pengacara keluarga korban Agus Bhakti Nugroho mengatakan pelakunya berjumlah tujuh orang.
"Mereka menjual remaja belasan tahun ini kepada pria hidung belang," ujar Agus dikutip dari radarlampung.co.id hari ini.
Bejatnya lagi, para pelaku ini memaksa korban melayani enam hingga sepuluh pria hidung belang setiap harinya.
Salah satu korban berhasil meloloskan diri. Sesampainya di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
"Kami sudah membuat laporan polisi terkait kejadian ini pada Rabu (10/8/2022) malam," ujar Agus.
Selang beberapa jam, tim buser berhasil membekuk para pelaku di salah satu guest house Jalan Patimura, Bandar Lampung.
Polres Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh orang yang melakukan perdangangan orang di kota setempat.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung