Disekap Selama 25 Hari di Hotel, 5 ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku Tak Disangka
Ketujuh pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Petugas juga berhasil membebaskan empat korban masih disekap oleh para pelaku di lokasi penangkapan tersebut.
"Jadi, ada tujuh pelaku yang ditangkap, laki-laki. Yang satu berusia 20 tahunan. Sisanya masih pada kecil-kecil. Ada yang masih kelas 1 dan 2 SMP," kata Agus.
Sementara, korban yang kini dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung ada lima orang.
Dari pengakuan korban, lanjut Agus, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan handphone (hp), uang, dan pakaian.
Baca Juga: Bentrok PP Vs IPK di Belawan, Aiptu Kiki Dibacok, Kepala Lingkungan Kena Tembak
"Mereka ini awalnya berteman. Namanya anak kecil, diiming-imingin hp, baju, dan lain-lain. Namun, sampai sekarang, hp saja mereka tidak punya," pungkas Agus Bhakti Nugroho. (radarlampung.co.id)
Polres Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh orang yang melakukan perdangangan orang di kota setempat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung