Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Kamis, 29 Desember 2011 – 20:26 WIB

Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa pencuri sandal.Sanksi disiplin tersebut diterima Briptu Simson setelah sebelumnya menyeret korban ke meja hijau karena diduga mencuri sandal jepit. “Sesuai pasal tersebut, terperiksa telah melanggar karena terbukti menurunkan kehormatan institusi kepolisian karena telah melakukan penganiayaan,” tandas Kasubbid Penmas.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno melalui Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto, terperiksa Briptu Simson ini, diajukan ke sidang disiplin karena melakukan pemukulan saat menginterogasi korban Al. “Anggota tersebut sebelumnya menginterogasi korban karena diduga mencuri sandal temannya,” sebut Rostin seperti diberitakan Radar Sulteng (Grup JPNN).
Terperiksa kata Rostin, telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan menganiaya korban, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.
Baca Juga:
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka