Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Kamis, 29 Desember 2011 – 20:26 WIB
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa pencuri sandal.Sanksi disiplin tersebut diterima Briptu Simson setelah sebelumnya menyeret korban ke meja hijau karena diduga mencuri sandal jepit. “Sesuai pasal tersebut, terperiksa telah melanggar karena terbukti menurunkan kehormatan institusi kepolisian karena telah melakukan penganiayaan,” tandas Kasubbid Penmas.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno melalui Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto, terperiksa Briptu Simson ini, diajukan ke sidang disiplin karena melakukan pemukulan saat menginterogasi korban Al. “Anggota tersebut sebelumnya menginterogasi korban karena diduga mencuri sandal temannya,” sebut Rostin seperti diberitakan Radar Sulteng (Grup JPNN).
Terperiksa kata Rostin, telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan menganiaya korban, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.
Baca Juga:
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek