Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Kamis, 29 Desember 2011 – 20:26 WIB
Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin Rabu 28 Desember kemarin, lanjut Rostin atasan yang berhak menghukum (Ankum) terperiksa, menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota polisi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode usulan kenaikan pangkat (UKP), serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau disel selama 21 hari. “Patsus sama halnya yang bersangkutan disel atau ditahan,” tandas Rostin. (agg)
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya