Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Kamis, 29 Desember 2011 – 20:26 WIB

Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin Rabu 28 Desember kemarin, lanjut Rostin atasan yang berhak menghukum (Ankum) terperiksa, menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota polisi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode usulan kenaikan pangkat (UKP), serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau disel selama 21 hari. “Patsus sama halnya yang bersangkutan disel atau ditahan,” tandas Rostin. (agg)
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka