Disel, Sebar Gambar Porno di Facebook
Sabtu, 06 Februari 2010 – 07:15 WIB
MATARAM--Polres Mataram akhirnya menahan PE alias Totok, 24 tahun. Itu setelah pegawai honor di Dinas PU Kota Mataram ini resmi menjadi tersangka penyebar gambar porno melalui situs jejaring sosial Facebook (FB). "Tersangka diperiksa sejak Kamis sore sampai malam. Usai diperiksa tersangka langsung ditahan," kata Kapolres Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Andi Dady SIK, kemarin. Menurut Andi, foto itu kali pertama dilihat oleh teman korban. Tapi, pelaku nampaknya mulai sadar, dari sepuluh foto yang di-upload lima di antaranya dihapus. "Log file FB juga akan dicek," janjinya.
Seperti dilansir harian ini kemarin, kasus ini dilaporkan CAW, 17 tahun, warga BTN Gunungsari, Lombok Barat. Korban yang berstatus siswi salah satu SMA di Mataram itu tidak terima fotonya yang setengah bugil disebar melalui situs jejaring sosial FB.
Baca Juga:
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa celana dalam korban yang dipakai dalam foto tersebut. Kamar tempat korban mengambil foto juga didokumentasi penyidik. "Background ruangan kamar akan dicocokkan dengan foto di FB tadi," jelasnya.
Baca Juga:
MATARAM--Polres Mataram akhirnya menahan PE alias Totok, 24 tahun. Itu setelah pegawai honor di Dinas PU Kota Mataram ini resmi menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun