Disel, Sebar Gambar Porno di Facebook
Sabtu, 06 Februari 2010 – 07:15 WIB
Rencananya, untuk mengusut tuntas kasus tersebut polisi akan meminta bantuan kepada operator jaringan seluler Pro XL. "Saat korban mengirim gambar via ponsel ke pelaku, kartu yang digunakan kartu XL," bebernya.
Baca Juga:
Modus penyebaran gambar itu tambah Andi, pelaku membuat account baru di FB. Account tersebut menggunakan nama korban. Sementara, korban sendiri punya account lain di FB. "Di sinilah diketahui jika gambar tersebut ternyata disebarkan ke internet melalui FB," terangnya.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku nekat menyebarkan gambar tersebut karena tidak terima diputus korban setelah hampir dua tahun berpacaran. Pelaku juga mengancam, jika korban tidak menuruti permintaannya, pelaku akan memberitahukan orang tua korban, jika mereka pernah melakukan hubungan badan. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. "Ternyata foto itu malah disebar ke internet," jelas Andi lagi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar, stiker dan tulisan porno. "Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara," tegasnya. Totok sendiri Jumat pagi kemarin mulai diperiksa sebagai tersangka di Unit PPA Polres Mataram. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.(far)
MATARAM--Polres Mataram akhirnya menahan PE alias Totok, 24 tahun. Itu setelah pegawai honor di Dinas PU Kota Mataram ini resmi menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak