Disemprot Anak Buah SBY, Begini Reaksi Dewas KPK
Jadi, ujar Tumpak, tegas di dalam tidak ada satupun kalimat menyatakan Dwas bertanggung jawab ke presiden. Tumpak mengakui memang di UU 19/2019, untuk pertama kali Dewas diangkat presiden. Namun, untuk periode berikutnya diangkat presiden tetapi dikonsultasikan ke DPR.
"Jadi, saya tdak paham apa yang dimaksud kami bertanggung jawab ke presiden," jelasnya. Ia memastikan dalam melaksanakan tugasnya, Dewas akan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Terkait sifat pengawasan, Tumpak menjelaskan bahwa Dewas melakukannya dengan sistem aktif dan sesudah pimpinan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Kami melakukan post-audit. Tidak mungkin kami lakukan pengawasan sebelum (KPK melaksanakan tugas dan kewenangan) kecuali dalam pemberian izin penyadapan maupun penggeledahan, penyitaan," pungkas Tumpak. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan apakah benar KPK mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Hal ini diungkap Benny merespons pernyataan Dewan Pengawas KPK
Redaktur & Reporter : Boy
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK