Disentil Jokowi, Ditjen Imigrasi Langsung Bentuk Satgas Kepatuhan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung bebernah setelah disentil Presiden Joko Widodo soal layanan imigrasi yang tak maksimal.
Melalui, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kemenkumham membentuk satgas monitoring dan supervisi pelaksanaan kepatuhan pelayanan visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya.
Hal tersebut bertujuan memudahkan dan mempercepat penerbitan dokumen keimigrasian guna mendukung peningkatan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata.
Sebelumnya, pihak imigrasi langsung menggelar rapat terbatas dengan memutuskan pembuatan Satgas Visa on Arival atau VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS yang dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada 21 September 2022.
Mengutip laman imigrasi.go.id, satgas VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS memiliki tugas:
1. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku
2. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya
Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi membentuk satgas kepatuhan setelah disentil Jokowi soal layanan yang tak maksimal.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto