Disentil Jokowi Soal Pencairan Tunjangan Tenaga Medis, Ini Klarifikasi Kemenkes

Disentil Jokowi Soal Pencairan Tunjangan Tenaga Medis, Ini Klarifikasi Kemenkes
Kepala Badan PPSDM Kemenkes Abdul Kadir. Foto: Humas Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Kementerian Kesehatan ikut disorot Presiden Joko Widodo. Instansi ini dinilai lamban dalam penyerapan anggaran.

Bahkan Jokowi di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Kamis 18 Juni lalu, meminta Kemenkes segera mencairkan dana tunjangan para tenaga kesehatan (nakes) atau medis.

Mendapatkan sorotan dari orang nomor satu di Indonesia ini, Kemenkes langsung memberikan klarifikasi.

Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun.

Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Dia menjelaskan, keterlambatan pencairan dana karena terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta Kemenkes segera mencairkan dana tunjangan para tenaga kesehatan yang menangani covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News