Disentil Jokowi Soal Pencairan Tunjangan Tenaga Medis, Ini Klarifikasi Kemenkes
"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir dalam keterangan persnya, Senin (29/6).
Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020.
Melalui revisi itu, maka verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), laboratorium dan BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan)," terangnya.
Abdul menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.
Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima. (esy/jpnn)
Presiden Jokowi sebelumnya meminta Kemenkes segera mencairkan dana tunjangan para tenaga kesehatan yang menangani covid-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini