Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan
Senin, 15 April 2013 – 18:44 WIB
"Setiap menaikkan bendera itu kan pakai adzan. Sudah kita katakan, adzan itu kapan diperlukan sebenarnya. Apakah naik bendera itu harus pakai adzan. Mereka mengatakan "oke kalau itu kita terima"," tuturnya.
Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.
"Tapi tetap yang paling substansial hanya menyangkut bendera itu, yang lain bisa. Substansi kan harus ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Inilah yang nanti kita cari titik temunya," kata Gamawan. (flo/sam/jpnn)
JAKARTA - Proses proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berlangsung alot. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional