Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan

Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan
Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto menggelar konpres di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
"Setiap menaikkan bendera itu kan pakai adzan. Sudah kita katakan, adzan itu kapan diperlukan sebenarnya. Apakah naik bendera itu harus pakai adzan. Mereka mengatakan "oke kalau itu kita terima"," tuturnya.

Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.

"Tapi tetap yang paling substansial hanya menyangkut bendera itu, yang lain bisa. Substansi kan harus ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Inilah yang nanti kita cari titik temunya," kata Gamawan. (flo/sam/jpnn)

JAKARTA - Proses proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berlangsung alot. Dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News