Disepakati, Pilkada di Papua Jalan Terus

Disepakati, Pilkada di Papua Jalan Terus
Disepakati, Pilkada di Papua Jalan Terus
JAKARTA -  Pemerintah pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sepakat untuk melanjutkan proses pilkada di sejumlah daerah di Papua tanpa terganggu keberadaan Surat Keputusan (SK) Majelis Rakyat Papua. Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menyatakan, sesuai hasil rapat di Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang digelar Selasa (8/6), diputuskan bahwa Pilkada di Papua tetap akan dilanjutkan.

Putu menjelaskan, rapat di Kementrian Polhukam itu dihadiri unsur KPU, Gubernur Papua, Pangdam Cendrawasih, Kapolda Papua, para pemangku kepentingan, serta unsur pemerintah pusat lainnya.  "Kesimpulannya (Pilkada) jalan terus. SK MRP bertentangan dengan peraturan perundangan dan hanya merupakan keputusan kultural. SK MRP bukan keputusan hukum sehingga tidak mengikat. Karena itu regulasi pemilukada tetap menggunakan UU 32 Tahun 2004 (tentang Pemda) dan UU Otsus. Sesuai UU Otsus pula, MRP untuk pemilihan Gubernur," ujar Putu saat dihubungi wartawan di KPU.

 

Ditanya soal penundaan Pilkada di beberapa daerah di Papua, Putu menjelaskan, tidak semuanya dilakukan penundaan. "Memang ada beberapa KPU di Papua yang merevisi jadwal seperti Keerom dan Jayapura. Yang lain jalan terus," urainya.

Putu pun mengungkapkan, KPU langsung merespon hasil rapat di Kementrian Polhukam. "Isinya memerintahkan (KPU di Papua yang menggelar Pilkada) untuk terus jalan, normal, sesuai tahapan. Dikeluarkan hari ini," pungkasnya.

JAKARTA -  Pemerintah pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sepakat untuk melanjutkan proses pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News