Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Pandangan pertama disampaikan oleh Demokrat. Mereka menyatakan setuju RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. "
Singkat saja, Bismillah fraksi Partai Demokrat menerima RUU Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sadeli saat membacakan pandangan fraksinya di gedng DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Politikus Partai Golkar, Dewi Asmara menerangkan fraksi Golkar telah mengkaji maksud arah dan tujuan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 dengan mendengarkan aspirasi dan semangat masyarakat.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024