Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Pandangan pertama disampaikan oleh Demokrat. Mereka menyatakan setuju RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. "
Singkat saja, Bismillah fraksi Partai Demokrat menerima RUU Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sadeli saat membacakan pandangan fraksinya di gedng DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Politikus Partai Golkar, Dewi Asmara menerangkan fraksi Golkar telah mengkaji maksud arah dan tujuan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 dengan mendengarkan aspirasi dan semangat masyarakat.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong