Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB

Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Pandangan pertama disampaikan oleh Demokrat. Mereka menyatakan setuju RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. "
Singkat saja, Bismillah fraksi Partai Demokrat menerima RUU Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sadeli saat membacakan pandangan fraksinya di gedng DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Politikus Partai Golkar, Dewi Asmara menerangkan fraksi Golkar telah mengkaji maksud arah dan tujuan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 dengan mendengarkan aspirasi dan semangat masyarakat.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan