Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Pandangan pertama disampaikan oleh Demokrat. Mereka menyatakan setuju RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. "

Singkat saja, Bismillah fraksi Partai Demokrat menerima RUU Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sadeli saat membacakan pandangan fraksinya di gedng DPR, Jakarta, Rabu (19/6).

Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Politikus Partai Golkar, Dewi Asmara menerangkan fraksi Golkar telah mengkaji maksud arah dan tujuan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 dengan mendengarkan aspirasi dan semangat masyarakat.

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News